WAKIL KETUA I
Membidangi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, Perpustakaan, Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan, Pengembangan Bahasa, Sertifikasi dan Profesi
WAKIL KETUA II
Membidangi pelaksanaan kegiatan di bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Kepegawaian, Kesejahteraan Pegawai, Sistem dan Teknologi Informasi, Penerbitan dan Unit Usaha.